Info Permendikti Nomor 20 TAHUN 2017


SALINAN

MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017

TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa tunjangan profesi bagi dosen dan tunjangan kehormatan profesor diberikan sebagai penghargaan terhadap kinerja dosen; b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dosen, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen, khususnya di bidang penelitian dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu penelitian dosen; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);- 2 -
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
  5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/ 2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 441);
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri iniyang dimaksud dengan:
  1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu- 3 - pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 
  3. Profesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi Dosen yang masih melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
  4. Lektor Kepala adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 400 (empat ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  5. Lektor adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 200 (dua ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Asisten Ahli adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 150 (seratus limapuluh) sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
  8. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Pasal 3
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, apabila memenuhi persyaratan: a. memilikiSertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester dengan ketentuan:
  1. beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
  2. beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melaluilembaga lain.
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; d. memilikiNomor Induk Dosen Nasional; dan e. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan
Asisten Ahli.

(2) Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang
bersangkutan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks di perguruan tinggiyang bersangkutan.

Pasal 4
(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan: a. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau b. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. (2) Selain menghasilkan karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan: a. buku atau paten; atau b. karya senimonumental/ desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. (3) Karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diakui oleh peer review nasional dan disahkan oleh senat perguruan tinggi. (4) Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah dan karya seni monumental/ desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
(1) Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan sementara apabila: a. mendudukijabatan struktural; b. diangkat sebagai pejabat negara; dan/ atau c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 khusus bagi Lektor Kepala.
(2) Tunjangan profesi Dosen yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibayarkan kembali setelah aktif sebagai Dosen pada perguruan tinggi.
(3) Tunjangan profesi Dosen yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan kembali mulai tahun berikutnya setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal3 dan Pasal 4 khusus untuk Lektor Kepala.

Pasal 6
Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan apabila:
a. meninggaldunia; b. mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam puluh lima) untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; c. mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alihtugas; d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; dan/atau e. tidak lagimemiliki Nomor Induk Dosen Nasional.- 6 -

Pasal 7
(1) Tunjangan profesi bagi Dosen dibatalkan apabila: a. memalsukan data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. sertifikat pendidik dibatalkan; dan/ atau c. melakukan plagiat. (2) Tunjangan profesi yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara.

Pasal 8
(1) Tunjangan kehormatan diberikan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan: a. memilikisertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
  1. beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
  2. beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melaluilembaga lain.

c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; d. memilikiNomor Induk Dosen Nasional; e. belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun; f. membimbing penelitian mahasiswa; g. telah menghasilkan: 1. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau 2. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. h. selain menghasilkan karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf g, Profesor harus menghasilkan:
  1. 1. buku atau paten; atau
  2. karya senimonumental/ desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

(2) Karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 2 harus diakui oleh peer review internasional dan disahkan oleh senat perguruan tinggi. (3) Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks di perguruan tinggi yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dan huruf h. (4) Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 9
(1) Tunjangan kehormatan Profesor dihentikan sementara apabila:
a. mendudukijabatan struktural; b. diangkat sebagaipejabat negara; dan/ atau c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Tunjangan kehormatan Profesor yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibayarkan kembali setelah aktif kembali sebagai profesor pada perguruan tinggi;
(3) Tunjangan kehormatan Profesor yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan kembalimulai tahun berikutnya setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 10
Tunjangan kehormatan Profesor dihentikan apabila: a. meninggaldunia; b. mencapaibatas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun; c. mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alih
tugas; d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor; dan/atau e. tidak lagimemiliki Nomor Induk Dosen Nasional.

Pasal 11
(1) Tunjangan kehormatan Profesor dibatalkan apabila: a. memalsukan data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. sertifikat pendidik dibatalkan; dan/ atau c. melakukan plagiat.
(2) Tunjangan kehormatan Profesor yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara.

Pasal 12
(1) Tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor dievaluasisetiap 3 (tiga) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan atau diaktifkan kembali sebagai Dosen atau Profesor. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehDirektorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 13
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan tahapan: a. pemimpin perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi perguruan tinggi swasta melakukan evaluasi dan membuat keputusan penetapan calon penerima tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor pada awal bulan Oktober sesuai dengan persyaratan; b. pemimpin perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi perguruan tinggi swasta mengajukan keputusan penetapan calon penerima tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada akhir bulan Oktober; dan c. Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi atau verifikasi dan menetapkan keputusan penerima tunjangan profesi Dosen dan
tunjangan kehormatan Profesor atas nama Menteri pada bulan November, yang berlaku mulai bulan Januari tahun berikutnya.

Pasal 14
(1) Untuk pertama kali, evaluasi pemberian tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan pada bulan November 2017. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan karya ilmiah sejak tahun 2015.

Pasal 15
(1) Pemimpin perguruan tinggi negeri wajib menyampaikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Pemimpin perguruan tinggi swasta wajib menyampaikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melaluiLembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Pasal 16
Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, penyampaian laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun
kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui KoordinasiPerguruan Tinggi Swasta.

Pasal 17
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 857) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 89 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1065), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan Menteriinimulai berlaku pada tanggaldiundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal27 Januari 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIKINDONESIA,
TTD.
MOHAMAD NASIR

Diundangkan di Jakarta pada tanggal27 Januari2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 173

Telah diperiksa dan disetujui:
Salinan sesuaidengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
Ani Nurdiani Azizah
NIP. 195812011985032001



Incoming search terms:
peraturan dikti 2017
permendikti 2017
permendikti nomor 20 tahun 2017
peraturan dikti tentang publikasi jurnal
peraturan dikti tentang publikasi karya tulis ilmiah 2017
peraturan dikti tentang publikasi 2017
peraturan dikti 2017
peraturan dikti kenaikan jabatan 2017
permendikti 2017 tentang jurnal internasional
permendikti 2017 tentang publikasi jurnal nasional
jasa publikasi jurnal internasional
peraturan dikti 2017 tentang tunjangan dosen
peraturan dikti tentang jabatan 2017
peraturan dikti tentang kenaikan pangkat 2017
tunjangan dosen 2017
tunjangan jabatan dosen 2017
peraturan dikti tentang profesi 2017
peraturan dikti tentang tunjangan profesi dosen 2017


0 Komentar