Menurut
pendapat Warjiyo, (2017) kebijakan moneter
merupakan bagian integral kebijakan ekonomi makro yang dilakukan dengan
pertimbangan siklus kegiatan ekonomi, sifat perekonomian suatu Negara, beserta
factor-faktor fundamental/dasar ekonomi lainnya. Juga seperti yang diutarakan Del Rosa et
al (2019) bahwa kebijakan moneter yang di maksud
adalah upaya pengendalian atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang
di inginkan dengan mengatur jumlah uang beredar. Perekonomian dengan kondisi
yang baik adalah meningkatnya output keseimbangan dan atau terpeliharanya
stabilitas harga (tingkat inflasi terkontrol). Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran)
serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang
dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran
internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian
terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan
stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh
sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah
upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara
berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai
tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas. Kebijakan
moneter yang dilakukan oleh bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai
tujuan utama yaitu mencapai juga memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu
tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai
tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan
Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tahun
1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU
No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung
oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini
adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien (www.bi.go.id) Kebijakan moneter
yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam mewujudkan stabilitas ekonomi makro
terdiri dari kerangka strategis dan kerangka operasional. Kerangka strategis
umumnya terkait dengan pencapaian tujuan akhir kebijakan moneter (stabilitas
harga, pertumbuhan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja) serta strategi
untuk mencapainya (exchange Rate targeting, monetary targeting, Inflation
targeting, implicit but not explicit anchor) (Novalina, 2019).
Menurut pendapat Osok et al (2019) dengan kebijakan moneter, bank sentral dapt mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara mempertahankan, menambah atau mengurangi jumlah uang beredar ini, dalam analisis ekonomi makro, pengaruhnya cukup penting terhadap terhadap output perekonomian, serta mempunyai dampak ppada stabilitas harga sekaligus mengendalikan tingkat inflasi. Jumlah uang beredar pada masyarakat ini dalam kebijakan moneter konsvensional, diatur menggunakan instrument suku bunga yang dikontrol oleh bank sentral. Praktiknya, bank Indonesia selaku bank sentral, mengeluarkan kebijakan untuk mengendalikan tingkat suku bunga demi mempertahankan stabilitas nilai rupiah. Jika yang cara yang digunakan adalah menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspensif. Sebaliknya jika jumlah uang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif . kebijakan moneter ekspansif tersebut dilakukan saat tingkat perekonomian sedang rendah atau tingkat penggunaan tinggi, yang menurunkan tingkat suku bunga agar jumlah uang beredar bertambah. Sebaliknya pada saat perekonomian mengalami inflasi maka pemerintah akan menggunakan kebijakan kontraktif, salah satunya dengan meningkatkan tingkat suku bunga agar jumah uang beredar berkurang.
Namun pada praktiknya,
kebijakan moneter ini tidak selalu dapat mengatasi permasalahan perekonomian.
Hal ini dapat dibuktkan ppada krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997 dan
tahun 208 yang mempunyai dampak cukup parah pada perekonomian Indonesia. Krisis
yang terjadi pada saat itu terjadi dikarenakan
karena tidak seimbangnya instrument moneter kebijakan moneter. Ekonomi
yang mengalami inflasi yang tidak terkawal, defisit neraca pembayaran yang
besar, pembatasan perdagangan yang berkelanjutan, kadar pertukaran mata uang
yang tidak seimbang, tingkat bunga yang tidak realistik, beban hutang luar
negeri yang membengkak dan pengaliran modal yang berlaku berulang kali, telah
menyebabkan kesulitan ekonomi, yang akhirnya akan memerangkapkan ekonomi negara
ke dalam krisis ekonomi (Astuti & Hastuti, 2020).
Warjiyo, P. (2017). Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter di Indonesia (Vol. 11). Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan
(PPSK) Bank Indonesia.
Del Rosa, Y., Agus, I., & Abdilla, M.
(2019). Pengaruh Inflasi, Kebijakan Moneter dan Pengangguran Terhadap
Perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Dharma Andalas, 21(2), 183-293.
Novalina, A. (2019). Efek Simultanitas
Kebijakan Moneter Terhadap Perubahan Ekonomi Makro Negara Civi. JEpa, 4(2), 37-47.
Osok, M., Kumaat, R. J., & Mandeij, D.
(2019). ANALISIS PENGARUH KEBIJAKAN MONETER TERHADAP TINGKAT INFLASI DI
INDONESIA PERIODE 2008. I–2017. IV. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 19(02).
Astuti, R. D., & Hastuti, S. R. B. (2020). Transmisi Kebijakan Moneter Di Indonesia. Jurnal Ekonomi-Qu, 10(1), 1-22.
0 Komentar
Berkomentarlah yang bijak dan tidak menyebarkan link judi, sara dan hal yang melanggar hukum, terimakasih.